Pasal 28
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap:
penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
penerapan ketentuan akademik;
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan tata tertib akademik;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun dokumen hasil pengawasan dan disampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
