PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 27
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Organ Politani Payakumbuh terdiri atas: a. Senat; b. Direktur; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun.
