Pasal 29
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil dosen dari setiap jurusan; b. Direktur; c. wakil direktur; d. ketua jurusan; dan e. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan. (4) Persyaratan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan: a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Senat;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor; c. tidak merangkap jabatan selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e; dan d. memiliki pengalaman kerja paling singkat 4 (empat) tahun di Politani Payakumbuh. (5) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (7) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur. (8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan. (9) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun. (10) Anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
