PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOSEN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sebagai PPPK pada PTN Baru wajib menandatangani perjanjian kerja. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi MENETAPKAN masa perjanjian kerja dari Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sebagai PPPK pada PTN Baru. (3) Masa perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja yang dilaksanakan setiap tahun. (4) Bagi dosen dengan tugas tambahan yang diangkat pada satu jabatan tertentu, masa perjanjian kerjanya disesuaikan dengan masa jabatan tersebut ditambah 1 (satu) tahun.
