Pasal 8
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Terhadap permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Sekretaris Jenderal menyusun usul formasi khusus pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru. (2) Usul formasi khusus pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan. (3) Menteri menyampaikan usul penetapan pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(4) Menteri MENETAPKAN pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
