Pasal 7
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Tim melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pengangkatan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi permohonan dinyatakan belum memenuhi kelengkapan persyaratan, permohonan dikembalikan kepada Dosen atau Tenaga Kependidikan melalui Pemimpin Perguruan Tinggi untuk dilengkapi. (3) Dosen atau Tenaga Kependidikan melengkapi persyaratan dan menyampaikan kembali kepada Tim melalui Pemimpin perguruan tinggi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi, permohonan dinyatakan gugur. (5) Tim menyampaikan hasil verifikasi dan validasi permohonan yang memenuhi maupun tidak memenuhi persyaratan kepada Sekretaris Jenderal. (6) Penyampaian hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan berita acara serah terima.
