Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mengajukan permohonan pengangkatan sebagai PPPK pada PTN Baru kepada Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Permohonan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan dari pemimpin perguruan tinggi; c. daftar riwayat hidup; d. pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 6 (enam) lembar; e. surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit tipe C; dan g. surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan keterangan dari pejabat yang berwenang. (3) Pemimpin Perguruan Tinggi mengajukan permohonan pengangkatan sebagaimana tersebut dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Ketua Tim. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
