PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOSEN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Penilaian kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sebagai PPPK pada PTN Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. (2) Untuk melakukan evaluasi penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim yang ditetapkan oleh Pemimpin PTN Baru. (3) Hasil evaluasi tim penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
