Pasal 11
BAB 3 — PEMBERIAN HAK DAN JENJANG KEPANGKATAN
(1) Jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sebelum diangkat menjadi PPPK pada PTN Baru diakui untuk penentuan ruang kepangkatan dan golongan. (2) Pengakuan jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan jenjang dan ruang kepangkatan dan masa kerja dosen dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK pada PTN Baru diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
