Pasal 12
BAB 3 — PEMBERIAN HAK DAN JENJANG KEPANGKATAN
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sebagai PPPK pada PTN Baru mempunyai hak: a. mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penentuan besaran penggajian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan pada jenjang kepangkatan dan masa kerja. (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, tunjangan kehormatan bagi profesor, dan tunjangan kinerja bagi Tenaga Kependidikan. (4) Besaran tunjangan yang diberikan kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sebagai PPPK pada PTN Baru sama dengan tunjangan yang berlaku bagi dosen dan tenaga kependidikan PNS. (5) Dosen yang diangkat sebagai PPPK pada PTN Baru selain mempunyai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan NIDN setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diangkat pada PTN Baru diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
