Pasal 13
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena: a. telah mencapai batas usia:
65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah;
70 (tujuh puluh tahun) bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor; dan 3) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan. b. atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau e. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau c. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
