PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOSEN DAN...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan oleh Menteri atas usul Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Tata cara pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
