PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOSEN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Dalam melaksanakan pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri membentuk Tim Verifikasi. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan verifikasi dan validasi data terhadap permohonan pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru.
