Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri, dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Susunan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 12 (dua belas) orang anggota. (3) Anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, terdiri dari 7 (tujuh) orang dari Kementerian dan 6 (enam) orang dari PTN Baru.
(4) Dalam melaksanakan tugas verifikasi dan validasi data, Tim dapat dibantu oleh Sekretariat Tim yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. (5) Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 7 (tujuh) orang. (6) Masa tugas keanggotaan Tim berakhir sampai dengan selesainya pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru.
