Pasal 2
BAB 2 — PENGANGKATAN
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN yang baru didirikan; b. terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam berita acara serah terima sumber daya manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah mengabdi bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun pada tanggal 3 Februari 2016; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis; dan f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan keterangan dari pejabat yang berwenang.
