PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang URAIAN JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 3
Pelaksanaan uraian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh atasan langsung.
