PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang URAIAN JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 4
Perubahan dan/atau penambahan uraian jabatan pada unit kerja di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dilakukan sesuai dengan hasil analisis jabatan.
