PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang URAIAN JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 2
(1) Penetapan pemegang jabatan berdasarkan uraian jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja jabatan. (2) Penetapan pemegang jabatan dilakukan oleh pemimpin unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
