Pasal 77
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal PNL merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. (2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal; a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak dan unit di PNL untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal PNL dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; g. inovasi; h. belajar; dan i. perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal PNL berupa pengembangan standar mutu dan audit yang terdiri atas bidang pendidikan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
