Pasal 76
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) PNL dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain,
dunia usaha, dunia industri, dan/atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect) serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pokok atau tugas penting lainnya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. program kembaran; b. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa di bidang akademik; c. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; d. penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat; e. penerbitan terbitan/jurnal berkala ilmiah; dan/atau f. penyelenggaraan seminar bersama Kerja sama yang dilakukan di lingkungan PNL harus dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
