Pasal 75
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) PNL menyusun rencana anggaran yang diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah dengan berpedoman kepada rencana kinerja PNL untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan PNL. (3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabel. (4) PNL menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disampaikan kepada Menteri. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran PNL diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
