PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 74
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengadaan, pembukuan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, dan pertanggungjawaban. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sarana dan prasarana bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana PNL dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
