Pasal 73
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki PNL didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perpustakaan, laboratorium, studio, bengkel, peralatan perkuliahan, peralatan perkantoran, peralatan teknologi informasi dan komunikasi serta peralatan pendukung lainnya. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur lainnya. (4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Direktur. (5) Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
