PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 72
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di Politeknik Universitas Syiah Kuala dan PNL. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk organisasi alumni yang disebut Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe (IKAPOLINEL). (3) Ketentuan mengenai organisasi Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe (IKAPOLINEL) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKAPOLINEL.
