PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 78
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) PNL mengupayakan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Semua unsur pelaksana dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
