Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNL memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga PNL dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
