Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNL melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain. (3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (5) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian. (6) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multi sektor. (7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
