Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNL melaksanakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing
bangsa. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan. (3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mengembangan ilmu pengetahuan. (4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan suatu produk untuk digunakan dalam pendidikan. (6) Penyelenggaraan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni. (8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium/studio/bengkel/ lapangan/industri/jurusan dan dapat bersifat mono atau multi bidang. (9) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain. (10) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. (11) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh PNL, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (12) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bermanfaat untuk: a. pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pembelajaran; b. peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa; c. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa; d. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan e. perubahan masyarakat INDONESIA menjadi masyarakat berbasis pengetahuan. (13) Hasil penelitian yang telah dipatenkan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (14) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan bentuk publikasi ilmiah lainnya. (15) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (16) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
