Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNL menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan akademik secara bertanggungjawab yang terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dosen dan/atau Mahasiswa harus mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan kegiatan akademik.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di PNL diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
