PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan advokasi hukum. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan urusan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi.
