PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; dan b. Subbagian Tata Laksana.
