PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 85
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil Organ Polbeng. (2) Wakil organ Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 7 (tujuh) orang wakil organ Senat; b. 4 (empat) orang wakil organ Direktur; c. Ketua Satuan Pengawasan; dan d. Ketua Dewan Pertimbangan. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
