PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 84
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Polbeng meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. (2) Kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi dan pengembangan Polbeng. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
