PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 83
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan di Polbeng dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
