PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 82
BAB 6 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN
(1) Bentuk dan hirarki peraturan di lingkungan Polbeng sebagai berikut: a. peraturan perundang-undangan; b. peraturan Senat; c. peraturan Direktur; dan d. keputusan Direktur. (2) Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
