PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 81
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi. (2) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi. (3) Pelaksanaan proses akreditasi program studi dikoordinasikan oleh Ketua Jurusan dan pelaksanaan akreditasi institusi dikoordinasikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
