Pasal 80
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal Polbeng merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh Polbeng secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal Polbeng: a. menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan c. mendorong semua pihak/unit di Polbeng untuk bekerja mencapai tujuan dengan berdasarkan pada
standar nasional pendidikan tinggi dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal Polbeng dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal Polbeng terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan; b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
