PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh sivitas akademika dan unit di lingkungan Polbeng. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur.
