PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 86
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. pimpinan dan anggota Senat yang ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan pimpinan dan anggota Senat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. pimpinan dan anggota Satuan Pengawasan yang ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan pimpinan dan anggota Satuan Pengawasan berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. Direktur untuk pertama kali mengangkat anggota Dewan Pertimbangan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
