Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap mahasiswa Polbeng mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik Polbeng; b. memperoleh layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan sarana dan prasarana Polbeng dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat; i. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain; dan j. ikut serta dalam organisasi dan/atau kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Polbeng. (3) Kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan Polbeng; c. ikut serta memelihara sarana dan prasarana di lingkungan Polbeng;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu kehidupan; e. menjaga nama baik dan kewibawaan Polbeng; f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah; dan g. mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku pada Polbeng. (4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban mahasiswa serta sanksi diatur dalam Peraturan Direktur.
