PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Status sebagai mahasiswa Polbeng dinyatakan berakhir apabila: a. telah menyelesaikan program pendidikan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh Direktur; d. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau f. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku di Polbeng.
