PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kependidikan di Polbeng terdiri atas jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
