Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polbeng merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polbeng: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (4) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polbeng dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (5) Ruang lingkup Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polbeng terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; dan c. bidang kepegawaian. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Direktur.
