PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen Polbeng terdiri atas: a. dosen tetap; dan b. dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Polbeng. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang bekerja paruh waktu di Polbeng yang diangkat oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan sesuai dengan kebutuhan.
