PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
