Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali untuk anggota Dewan Pertimbangan yang bukan aparatur sipil negara; d. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan dosen;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; dan g. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk anggota Dewan Pertimbangan yang bukan aparatur sipil negara. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
