PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. anggota.
(2) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diatur dalam Peraturan Direktur.
