Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil
atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberhentian Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
