PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua Satuan Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota. (3) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan diatur dalam Peraturan Direktur.
