PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
